Ketahanan dan Kerawanan Pangan

Oleh : Sri Sumarmi

-

Konsep Ketahanan Pangan

Ketahanan pangan sebagai terjemahan istilah food security telah dibahas secara mendalam di dalam forum international seperti FAO.  Ketahanan pangan dipakai sebagai titik tolak evaluasi keadaan pangan dunia, yang dilatarbelalkangi oleh pemikiran yang muncul dalam Konferensi Pangan Dunia PBB pada tahun 1974.  Konsep ketahanan pangan kemudian mempengaruhi berkembangnya konsep swasembada atau self sufficiency yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan domestik melalui produksi pangan dalam negeri.

Dalam siding komite Ketahanan Pangan FAO tahun 1991, ketahana pangan diberikan pengertian sebagai suatu kondisi ketersediaan pangan yang cukup bagi setiap orang pada setiap saat dan setiap individu mempunyai akses untuk memperolehnya baik secara fisik maupun ekonomi.  Dalam pengertian ini ketahanan pangan dikaitkan dengan 3 (tiga) faktor utama, yaitu kecukupan (ketersediaan) pangan, stabilitas ekonomi pangan dan akses fisik maupun ekonomi bagi individu untuk mendapatkan pangan.  Dengan demikian ketahanan pangan bukan hanya mengenai masalah produksi, tetapi juga merupakan masalah keterjangkuan dan distribusi.

Dalam Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1996, konsep ketahanan pangan telah termuat aspek keamanan, mutu dan keragaman sebagai kondisi yang harus dipenuhi dalam kebutuhan pangan penduduk secara cukup dan merata serta terjangkau.  Kondisi ketahanan pangan yang diperlukan juga mencakup persyaratan bagi kehidupan sehat.   Definisi ketahanan pangan sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1996 adalah sebagai berikut :

Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata terjangkau.

Konsep baru tentang ketahanan pangan yang dikaitkan dengan ketersediaan, akses individu,  serta aspek gizi dan keamanan pangan juga diikuti oleh orientasi baru bagi arah kebijasanaan pangan nasional di masing-masing negara anggota yang harus didasarkan pada konsep kemandirian atau self reliance.

Konsep Rawan Pangan

Istilah “rawan pangan” (food insecurity) merupakan kondisi kebalikan dari “ketahanan pangan” (food security).  Istilah ini sering diperhalus dengan istilah “terjadi penurunan ketahanan pangan”, meskipun pada dasarnya pengertiannya sama.  Terdapat 2 (dua) jenis kondisi rawan pangan, yaitu yang bersifat kronis (chronical food insecurity) dan yang bersifat sementara (transitory food insecurity).

Rawan pangan kronis merupakan kondisi kurang pangan (untuk tingkat rumah tangga berarti kepemilikan pangan lebih sedikit dari pada kebutuhan dan untuk tingkat individu konsumsi pangan lebih rendah dari kebutuhan biologis) yang terjadi sepanjang waktu.  Sedangkan pengertian rawan pangan akut atau transitory mencakup rawan pangan musiman (seasonal).  Rawan pangan ini dapat terjadi karena adanya kejutan (shock) yang mendadak dan tak terduga seperti kekeringan dan ledakan serangan hama, yang sangat membatasi kepemilikan pangan oleh rumah tangga, terutama mereka yang berada di pedesaan.  Bagi rumah tangga di perkotaan rawan pangan tersebut dapat disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja dan pengangguran.

Rawan pangan adalah kondisi yang didalamnya tidak hanya mengandung unsur yang berhubungan dengan state of poverty saja seperti masalah kelangkaan sumber daya alam, kekurangan modal, miskin motivasi, dan sifat malas yang menyebabkan ketidakmampuan mereka mencukupi konsumsi pangan.  Namun juga mengandung unsur yang bersifat dinamis yang berkaitan dengan proses bagaimana pangan yang diperlukan didistribusikan dan dapat diperoleh setiap individu / rumah tangga melalui proses pertukaran guna memenuhi kebutuhan pangan mereka.

Kerawanan pangan terjadi manakala rumah tangga , masyarakat atau daerah tertentu mengalami ketidak cukupan pangan untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan para individu anggotanya. Ada tiga hal penting yang mempengaruhi tingkat rawan pangan, yaitu : (a) kemampuan penyediaan pangan kepada individu/rumah, (b) kemampuan individu / rumah tangga untuk mendapatkan pangan, dan (c) proses distribusi dan pertukaran pangan yang tersedia dengan sumber daya yang dimiliki oleh individu/rumah tangga.  Ketiga hal tersebut, pada kondisi rawan pangan yang akut atau kronis dapat muncul secara simultan dan bersifat relatif permanen.  Sedang pada kasus rawan pangan yang musiman dan sementara, faktor yang berpengaruh kemungkinan hanya salah satu atau dua faktor saja dan sifatnya tidak permanen.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.